Bermakmum shalat menggunakan media streaming
By
Unknown
Shalat
0
komentar
Dizaman yang
semakin berkembang ini muncul berbagai teknologi gadget yang memudah kita untuk
berkomunikasi atau bersosial secara streaming, seperti media internet, televise
ataupun radio. Terkait dengan hal itu pula, banyak diantara kita mulai terbuai
dan terbiasa menggunakan teknologi tersebut dalam aktivitas keseharian kita,
bahkan hingga aktifitas yang terkait dengan ibadah, nah..?
Lalu bagaimana
hukumnya jika ibadah dipadukan dengan penggunaan teknologi, dalam hal ini
penulis mengambil masalah tentang jamaah shalat sunnah (tarawih, Jum’at, atau
ied) yang bermakmum shalat melalui media televisi, radio atau internet..? Apakah
ada diantara kita yang mempraktikan hal tersebut? Darimana dasar acuan yang
digunakan oleh mereka yang mempraktikan hal ini?
Ahmad bin Muhammad ash-Shiddiq
pada tahun 1475 menulis sebuah buku berjudul ‘al-Iqna bi ash-Shihhah Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya’
yang berbicara tentang sahnya salat jum’at di rumah melalui radio dengan 3
syarat :
1. Waktu
pelaksanaanya bersamaan (secara streaming) atau tidak dilakukan oleh mereka
yang mengikuti diluar waktu shalat tersebut.
2. Daerah
tempat shalat makmum harus berada di belakang daerah tempat shalat imam (lebih
timur), karena salah satu syarat sahnya shalat berjamaah adalah imam berada di
depan makmum.
3. Makmum
harus berada dalam satu shaf bersama orang lain (dalam buku tersebut tidak
dijelaskan alasan tentang hal ini)
Namun, pendapat diatas ditolak
oleh banyak ulama. Salah satu alasannya adalah akan mengosongkan masjid, serta
mengakibatkan terputusnya silaturahmi dan pertemuan antar jamaah. Dan hal
diatas sangat tidak dianjurkan untuk kita lakukan. Apalagi hampir semua ulama
mensyaratkan kesatuan tempat antara imam dan makmumnya.
Bahkan mahzab
Syafi’I mensyaratkan bahwa makmum yang sedang menunaikan shalat harus mampu
menuju tempat imam tanpa ada satupun yang menghalanginya. Dan bagi anda yang
berpegang pada mahzab ini pastinya tidak akan setuju dengan pelaksanaan shalat
berjamaah secara streaming karena syarat ini tidak akan dapat terpenuhi jika
jamaah bermakmum pada imam yang bertempat diwilayah yang berbeda, atau bahkan
hingga antar benua (seperti banyak masyarakat Indonesia yg menjalankan shalat
ied melalui siaran langsung dari masjid al-Haram menggunakan media streaming).
Semoga tulisan ini bermanfaat.
(Dikutip dari : ‘1001 SOAL
KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI karya
M. Quraish Shihab’)
Naah, setelah membaca artikel
diatas, apa pendapat anda terhadap bermakmum shalat menggunakan media streaming ini ? Silahkan tinggalkan
komentar, atau anda dapat membaca artikel terkait : Menyisipkan doa dalam shalat
0 komentar:
NO SPAM, SPAMER'S AKAN SECARA OTOMATIS TERHAPUS DARI FORM KOMENTAR, TERIMAKASIH !