• Cerita 25 Nabi
  • Aku dan Kamu
  • You did great, Little Bro..
  • Satu Hari Di Pulau Pribadi
  • Pak Ustad & Jembatan Ajaib
  • Ketika Hati Menjadi Rapuh
  • Dua Malaikat Maut Datang Untuk Menagih Janji
  • Menapaki Jejak Sang Maut
  • Save Our Life By Save Theirs Habitat
  • Budaya Copy-Paste

Translate This Page

Bermakmum shalat menggunakan media streaming


Dizaman yang semakin berkembang ini muncul berbagai teknologi gadget yang memudah kita untuk berkomunikasi atau bersosial secara streaming, seperti media internet, televise ataupun radio. Terkait dengan hal itu pula, banyak diantara kita mulai terbuai dan terbiasa menggunakan teknologi tersebut dalam aktivitas keseharian kita, bahkan hingga aktifitas yang terkait dengan ibadah, nah..?
Lalu bagaimana hukumnya jika ibadah dipadukan dengan penggunaan teknologi, dalam hal ini penulis mengambil masalah tentang jamaah shalat sunnah (tarawih, Jum’at, atau ied) yang bermakmum shalat melalui media televisi, radio atau internet..? Apakah ada diantara kita yang mempraktikan hal tersebut? Darimana dasar acuan yang digunakan oleh mereka yang mempraktikan hal ini?
Ahmad bin Muhammad ash-Shiddiq pada tahun 1475 menulis sebuah buku berjudul ‘al-Iqna bi ash-Shihhah Shalah al-Jumu’ah fi al-Manzil khalfa al-Mizya’ yang berbicara tentang sahnya salat jum’at di rumah melalui radio dengan 3 syarat :
1.       Waktu pelaksanaanya bersamaan (secara streaming) atau tidak dilakukan oleh mereka yang mengikuti diluar waktu shalat tersebut.
2.       Daerah tempat shalat makmum harus berada di belakang daerah tempat shalat imam (lebih timur), karena salah satu syarat sahnya shalat berjamaah adalah imam berada di depan makmum.
3.       Makmum harus berada dalam satu shaf bersama orang lain (dalam buku tersebut tidak dijelaskan alasan tentang hal ini)
Namun, pendapat diatas ditolak oleh banyak ulama. Salah satu alasannya adalah akan mengosongkan masjid, serta mengakibatkan terputusnya silaturahmi dan pertemuan antar jamaah. Dan hal diatas sangat tidak dianjurkan untuk kita lakukan. Apalagi hampir semua ulama mensyaratkan kesatuan tempat antara imam dan makmumnya.
Bahkan mahzab Syafi’I mensyaratkan bahwa makmum yang sedang menunaikan shalat harus mampu menuju tempat imam tanpa ada satupun yang menghalanginya. Dan bagi anda yang berpegang pada mahzab ini pastinya tidak akan setuju dengan pelaksanaan shalat berjamaah secara streaming karena syarat ini tidak akan dapat terpenuhi jika jamaah bermakmum pada imam yang bertempat diwilayah yang berbeda, atau bahkan hingga antar benua (seperti banyak masyarakat Indonesia yg menjalankan shalat ied melalui siaran langsung dari masjid al-Haram menggunakan media streaming). Semoga tulisan ini bermanfaat.
(Dikutip dari : ‘1001 SOAL KEISLAMAN YANG PATUT ANDA KETAHUI karya M. Quraish Shihab’)

Naah, setelah membaca artikel diatas, apa pendapat anda terhadap bermakmum shalat menggunakan media streaming ini ? Silahkan tinggalkan komentar, atau anda dapat membaca artikel terkait : Menyisipkan doa dalam shalat
Description: Bermakmum shalat menggunakan media streaming Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Bermakmum shalat menggunakan media streaming

0 komentar:

NO SPAM, SPAMER'S AKAN SECARA OTOMATIS TERHAPUS DARI FORM KOMENTAR, TERIMAKASIH !