Pandangan Islam tentang "Menikahi Tangan Sendiri"
By
Unknown
Hukum Islam
1 komentar
Remaja masa kini
yang tumbuh di era globalisasi, era dimana akses informasi terbuka dengan
lebar. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi perkembangan teknologi. Namun
jika tidak disikapi dengan bijak, banyak pula efek yang bisa memberikan
pengaruh buruk bagi kita, apalagi jika hal tersebut menyangkut urusan prilaku
yang berkaitan dengan norma agama.
Efek buruk dari
globalisasi yang paling popular dan sulit di antisipasi dikalangan remaja adalah pornografi. Hal ini
berimbas pada populernya aktivitas seksual yang melenceng dari norma agama,
baik itu level berat (seperti pemerkosaan) sampai level yang dianggap lumrah
untuk dilakukan seperti menonton video porno atau onani/masturbasi.
Islam adalah
agama universal, yang mana didalamnya mengatur pula kehidupan dari mulai
pemerintahan, social, hingga individual dengan tujuan semata-mata untuk
mengatur kehidupan yang baik dan seimbang. Lalu bagaimana
pandangan islam mengenai fenomena dari efek buruk globalisasi ? Dalam hal ini,
penulis berfokus pada pandangan islam tentang kegiatan onani/masturbasi.
Dalam Al-Quran :
“Sungguh
beruntung orang-orang yang beriman *
(yaitu) orang yang khusyu dalam shalatnya * dan orang yang menjauhkan
diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna * dan orang yang
menunaikan zakat * dan orang yang memelihara kemaluannya * kecuali terhadap
istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sungguh mereka
tidak tercela * tetapi barangsiapa mencari dibalik itu (zina) maka mereka
itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al-Mu’minun, 1-7)
Ayat diatas
dijadikan dasar oleh para ulama untuk menyatakan bahwa alat kelamin tidak boleh
digunakan untuk pelampiasan nafsu seksual, kecuali melalui hubungan antara
pasangan yang sah. Menurut beberapa ulama, dalam ayat-ayat diatas Allah swt.
Menyebutkan dua bentuk penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, selain yang
dua itu, maka ia dikecam. Hal paling diridhai Allah dan rasulnya untuk menjembatani
hal ini adalah pernikahan, yang bertujuan untuk meperoleh keturunan, ketenangan
batin, serta pemenuhan kebutuhan seksual dan psikologis. Atas dasar ayat diatas
pula mayoritas ulama mengharamkan onani/masturbasi. Hal ini dinamakan dengan
istilah “menikahi diri sendiri atau menikahi tangannya sendiri”. Dan beberapa
ulama secara gambling mengemukakan bahwa : “Terkutuk siapa yang menikahi
tangannya”(riwayat ini dianggap dhaif/diragukan). Namun, harus diakui pula bahwa
pandangan diatas berdasarkan pemahaman terhadap ayat (pemahaman seseorang
terhadap suatu ayat belum tentu sama dengan orang lainnya) bukan terhadap bunyi
teks ayat.
Dalam tafsirnya,
Ibnu al-Qurthubi (seorang ahli tafsir dan hukum islam) menjelaskan bahwa
Imam Ahmad bin Hanbal (Seorang yang sangat kuat keagamaannya)
berpendapat bahwa onani merupakan pengeluaran sesuatu yang berlebih dari
tubuh/diri pelakunya, dan ini boleh-boleh saja saat diperlukan! Pendapat Imam
Ahmad ini diikuti pula oleh sedikit ulama bermahzab Hanbali, namun tidak diterima
oleh mayoritas ulama.
Ulama-ulama yang menolak pendapat
Imam Ahmad berkata : “Seandainya ada dalil yang jelas membolehkannya (onani),
maka orang-orang terhormat tetap akan menghindarinya”.
Al-Qurthubi pun menulis : “Jika
ada yang berkata bahwa onani lebih baik daripada menikahi budak, maka kami
berkata : menikahi budak (walau kafir) lebih baik daripada onani”. (Tafsir
Al-Qurthubi dalam penafsiran QS.Al-Mu’minun ayat 5-6)
Sekali
lagi harus diakui bahwa tidak ada dalil yang tegas tentang pelarangan onani.
Riwayat-riwayat yang berbicara tentang perkara onani ditolak ke-shahih-annya
oleh para ulama. Dan harus diakui pula (termasuk oleh para pelaku onani yang
jujur) bahwa onani ini bukanlah suatu
aktifitas atau prilaku yang terpuji.
Lalu apakah
anda setuju terhadap prilaku onani/masturbasi? Berikut beberapa pertimbangan
bijak yang mungkin harus kita (termasuk saya) perhatikan :
1. Jika
disaat kita melakukan onani/masturbasi jiwa kita merasa resah, bersalah atau
berdosa, maka hentikanlah. Sebab ini merupakan suatu bukti bahwa
onani/masturbasi itu dinilai oleh jiwa kita sendiri sebagai suatu hal yang
harus dihindari.
2. Jika
kita dihadapkan pada suatu potensi berbuat dosa yang memberi dampak sangat
buruk (seperti terjerumus dalam perzinahan) dan kita tidak mampu
menghindarinya, maka dalam hal ini kita harus mencari alternative tindakan yang
lebih ringan dampak negatifnya (dalam hal ini onani jelas lebih ringan daripada
perzinahan).
Namun, point ke.2 diatas bukanlah
sebuah alasan bagi kita untuk melegalkan onani/masturbasi. Apalagi jika kita
menjadikannya sebagai aktivitas rutin harian. Tentunya hal ini pun akan
berdampak buruk bagi kesehatan.
Sebenarnya
Rasulullah saw. memberikan petunjuk kepada kita kaum muda yang syahwatnya
menggebu-gebu namun belum mampu untuk menikah, agar mengalihkan perhatian pada
hal-hal yang positif. Salah satu contoh yang diberikan rasulullah adalah dengan
berpuasa atau selalu dzikir dan mendakatkan diri kepada Allah.
(Sebagian isi dari artikel ini
diambil dari buku karangan M. Quraish Shihab – 1001 Soal Keislaman Yang Patut
Anda Ketahui)
Jurnal Kehidupan: Pandangan Islam Tentang "Menikahi Tangan Sendiri" >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
Jurnal Kehidupan: Pandangan Islam Tentang "Menikahi Tangan Sendiri" >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Jurnal Kehidupan: Pandangan Islam Tentang "Menikahi Tangan Sendiri" >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK BB