• Cerita 25 Nabi
  • Aku dan Kamu
  • You did great, Little Bro..
  • Satu Hari Di Pulau Pribadi
  • Pak Ustad & Jembatan Ajaib
  • Ketika Hati Menjadi Rapuh
  • Dua Malaikat Maut Datang Untuk Menagih Janji
  • Menapaki Jejak Sang Maut
  • Save Our Life By Save Theirs Habitat
  • Budaya Copy-Paste

Translate This Page

Apakah Onani/Masturbasi sama dengan Zinah ??



Menurut pendapat para ulama zinah itu dapat dikatagorikan menjadi beberapa jenis, seperti zinah perbuatan, zinah mata, zinah pikiran, dan lainnya. Terkait dengan hal ini jika dilihat dari pandangan hukum islam, onani bukanlah termasuk dalam katagori zinah. Karna pada prinsipnya zinah adalah pertemuan dua alat kelamin yang berbeda sebelum dua pemiliknya diikat oleh akad nikah yang sah dan bukan juga karena adanya syubhat (dikutip dari : 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui-M. Quraish Shihab)”
Adapun menyangkut hokum onani, ada dua sisi yang harus menjadi pertimbangan, yaitu sisi kesehatan dan sisi syariat. Sisi kesehatan dapat dikonfirmasikan kepada dokter sesuai keahlian bidangnya. Jika pendapat dokter mengatakan bahwa onani dalam kadar tertentu dapat memberikan efek buruk terhadap kesehatan, maka hukumnya menjadi haram. Adapun menurut hukum syariat, ada satu riwayat yang menyatakan : “Terkutuk siapa yang menikahi tangannya”, dan ada ulama yang menyatakan onani itu haram berdasarkan pada firman Allah dalam QS.Al-Mu’minun:1-7 (baca lengkap disini). Menurut beberapa ulama, kandungan QS.Al-Mu’minun:1-7 menyatakan bahwa Allah swt. menyebutkan dua bentuk penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, dan selain yang dua itu maka ia dikecam. Hal paling diridhai Allah dan rasulnya untuk menjembatani hal ini adalah pernikahan, yang bertujuan untuk meperoleh keturunan, ketenangan batin, serta pemenuhan kebutuhan seksual dan psikologis.
Ulama-ulama bermahzab Hanafi menilai onani pada dasarnya terlarang, tapi dapat dibenarkan jika memenuhi 3 syarat :
1.       Pelaku onani belum mampu untuk menikah.
2.       Untuk sekedar menghindari perzinahan.
3.       Bukan untuk sekedar merasakan kelezatan seksual.
Hal ini pun dianggap boleh asal hal tersebut (onani) tidak sering dilakukan dan tidak mengganggu kesehatan. (wallahu a’lam).

(Sebagian dari artikel ini diambil dari buku karangan M. Quraish Shihab – 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui)

Naah, setelah membaca artikel diatas, apa pendapat anda terhadap onani/masturbasi ini ? Silahkan tinggalkan komentar..


Description: Apakah Onani/Masturbasi sama dengan Zinah ?? Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Apakah Onani/Masturbasi sama dengan Zinah ??

0 komentar:

NO SPAM, SPAMER'S AKAN SECARA OTOMATIS TERHAPUS DARI FORM KOMENTAR, TERIMAKASIH !