• Cerita 25 Nabi
  • Aku dan Kamu
  • You did great, Little Bro..
  • Satu Hari Di Pulau Pribadi
  • Pak Ustad & Jembatan Ajaib
  • Ketika Hati Menjadi Rapuh
  • Dua Malaikat Maut Datang Untuk Menagih Janji
  • Menapaki Jejak Sang Maut
  • Save Our Life By Save Theirs Habitat
  • Budaya Copy-Paste

Translate This Page

Pandangan Islam tentang "Menikahi Tangan Sendiri"


          Remaja masa kini yang tumbuh di era globalisasi, era dimana akses informasi terbuka dengan lebar. Hal ini tentunya sangat bermanfaat bagi perkembangan teknologi. Namun jika tidak disikapi dengan bijak, banyak pula efek yang bisa memberikan pengaruh buruk bagi kita, apalagi jika hal tersebut menyangkut urusan prilaku yang berkaitan dengan norma agama.

         Efek buruk dari globalisasi yang paling popular dan sulit di antisipasi  dikalangan remaja adalah pornografi. Hal ini berimbas pada populernya aktivitas seksual yang melenceng dari norma agama, baik itu level berat (seperti pemerkosaan) sampai level yang dianggap lumrah untuk dilakukan seperti menonton video porno atau onani/masturbasi.
Islam adalah agama universal, yang mana didalamnya mengatur pula kehidupan dari mulai pemerintahan, social, hingga individual dengan tujuan semata-mata untuk mengatur kehidupan yang baik dan seimbang. Lalu bagaimana pandangan islam mengenai fenomena dari efek buruk globalisasi ? Dalam hal ini, penulis berfokus pada pandangan islam tentang kegiatan onani/masturbasi.
Dalam Al-Quran :
“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman *  (yaitu) orang yang khusyu dalam shalatnya * dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna * dan orang yang menunaikan zakat * dan orang yang memelihara kemaluannya * kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sungguh mereka tidak tercela * tetapi barangsiapa mencari dibalik itu (zina) maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS.Al-Mu’minun, 1-7)
Ayat diatas dijadikan dasar oleh para ulama untuk menyatakan bahwa alat kelamin tidak boleh digunakan untuk pelampiasan nafsu seksual, kecuali melalui hubungan antara pasangan yang sah. Menurut beberapa ulama, dalam ayat-ayat diatas Allah swt. Menyebutkan dua bentuk penyaluran nafsu seksual yang dibenarkan, selain yang dua itu, maka ia dikecam. Hal paling diridhai Allah dan rasulnya untuk menjembatani hal ini adalah pernikahan, yang bertujuan untuk meperoleh keturunan, ketenangan batin, serta pemenuhan kebutuhan seksual dan psikologis. Atas dasar ayat diatas pula mayoritas ulama mengharamkan onani/masturbasi. Hal ini dinamakan dengan istilah “menikahi diri sendiri atau menikahi tangannya sendiri”. Dan beberapa ulama secara gambling mengemukakan bahwa : “Terkutuk siapa yang menikahi tangannya”(riwayat ini dianggap dhaif/diragukan). Namun, harus diakui pula bahwa pandangan diatas berdasarkan pemahaman terhadap ayat (pemahaman seseorang terhadap suatu ayat belum tentu sama dengan orang lainnya) bukan terhadap bunyi teks ayat.
Dalam tafsirnya, Ibnu al-Qurthubi (seorang ahli tafsir dan hukum islam) menjelaskan  bahwa  Imam Ahmad bin Hanbal (Seorang yang sangat kuat keagamaannya) berpendapat bahwa onani merupakan pengeluaran sesuatu yang berlebih dari tubuh/diri pelakunya, dan ini boleh-boleh saja saat diperlukan! Pendapat Imam Ahmad ini diikuti pula oleh sedikit ulama bermahzab Hanbali, namun tidak diterima oleh mayoritas ulama.
Ulama-ulama yang menolak pendapat Imam Ahmad berkata : Seandainya ada dalil yang jelas membolehkannya (onani), maka orang-orang terhormat tetap akan menghindarinya.
Al-Qurthubi pun menulis : “Jika ada yang berkata bahwa onani lebih baik daripada menikahi budak, maka kami berkata : menikahi budak (walau kafir) lebih baik daripada onani. (Tafsir Al-Qurthubi dalam penafsiran QS.Al-Mu’minun ayat 5-6)
                Sekali lagi harus diakui bahwa tidak ada dalil yang tegas tentang pelarangan onani. Riwayat-riwayat yang berbicara tentang perkara onani ditolak ke-shahih-annya oleh para ulama. Dan harus diakui pula (termasuk oleh para pelaku onani yang jujur) bahwa  onani ini bukanlah suatu aktifitas atau prilaku yang terpuji.
Lalu apakah anda setuju terhadap prilaku onani/masturbasi? Berikut beberapa pertimbangan bijak yang mungkin harus kita (termasuk saya) perhatikan :
1.       Jika disaat kita melakukan onani/masturbasi jiwa kita merasa resah, bersalah atau berdosa, maka hentikanlah. Sebab ini merupakan suatu bukti bahwa onani/masturbasi itu dinilai oleh jiwa kita sendiri sebagai suatu hal yang harus dihindari.
2.       Jika kita dihadapkan pada suatu potensi berbuat dosa yang memberi dampak sangat buruk (seperti terjerumus dalam perzinahan) dan kita tidak mampu menghindarinya, maka dalam hal ini kita harus mencari alternative tindakan yang lebih ringan dampak negatifnya (dalam hal ini onani jelas lebih ringan daripada perzinahan).
Namun, point ke.2 diatas bukanlah sebuah alasan bagi kita untuk melegalkan onani/masturbasi. Apalagi jika kita menjadikannya sebagai aktivitas rutin harian. Tentunya hal ini pun akan berdampak buruk bagi kesehatan.
     Sebenarnya Rasulullah saw. memberikan petunjuk kepada kita kaum muda yang syahwatnya menggebu-gebu namun belum mampu untuk menikah, agar mengalihkan perhatian pada hal-hal yang positif. Salah satu contoh yang diberikan rasulullah adalah dengan berpuasa atau selalu dzikir dan mendakatkan diri kepada Allah.

(Sebagian isi dari artikel ini diambil dari buku karangan M. Quraish Shihab – 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui)

Description: Pandangan Islam tentang "Menikahi Tangan Sendiri" Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Pandangan Islam tentang "Menikahi Tangan Sendiri"

1 komentar:

  1. Jurnal Kehidupan: Pandangan Islam Tentang "Menikahi Tangan Sendiri" >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Jurnal Kehidupan: Pandangan Islam Tentang "Menikahi Tangan Sendiri" >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Jurnal Kehidupan: Pandangan Islam Tentang "Menikahi Tangan Sendiri" >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK BB

    BalasHapus

NO SPAM, SPAMER'S AKAN SECARA OTOMATIS TERHAPUS DARI FORM KOMENTAR, TERIMAKASIH !