• Cerita 25 Nabi
  • Aku dan Kamu
  • You did great, Little Bro..
  • Satu Hari Di Pulau Pribadi
  • Pak Ustad & Jembatan Ajaib
  • Ketika Hati Menjadi Rapuh
  • Dua Malaikat Maut Datang Untuk Menagih Janji
  • Menapaki Jejak Sang Maut
  • Save Our Life By Save Theirs Habitat
  • Budaya Copy-Paste

Translate This Page

Bolehkah bermakmum pada orang yang salat sunnah?



Sebenarnya boleh berma’mum pada orang yang shalat sunnat. Ini didasarkan pada riwayat Jâbir ra bahwa:

أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْعِشَاءَ الآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّى بِهِمْ تِلْكَ الصَّلاَةَ
“Sesungguhnya Mu’âdz bin Jabal shalat ‘Isyâ’ yang akhir bersama Nabi saw, kemudian kembali ke kaumnya lalu shalat bersama mereka dengan shalat itu juga.” (HSR. Muslim, 2/42: 1070; al-Tirmidzi, al-Nasâ’i)

Melihat redaksi di atas, tampaknya Mu’âdz kembali ke kaumnya untuk memimpin shalat jamaah di kaumnya setelah shalat berjamaah dengan Rasulullah saw. Itulah sebabnya hadis ini dijadikan oleh sebagian ulama sebagai dalil bolehnya berma’mum pada orang yang shalat sunnat. Hadis di atas juga mengajarkan kita supaya senantiasa mengupayakan shalat berjamaah, dan --yang penting-- upayakan tidak membangun jamaah baru, apalagi shalat sendirian, bila ada jamaah yang sedang shalat.

     Sebagian riwayat menjelaskan bahwa Nabi saw memegang kepala Ibn ‘Abbâs, sebagiannya lagi menyebutkan memegang telinga kanannya lalu ditarik lewat belakang pindah ke sebelah kanannya, dan ada juga yang menyebutkan Nabi saw memegang lengan atasnya lalu memindahkan ke kanannya.
         Jâbir ra menceritakan bahwa ia pernah berma’mum pada Rasulullahsaw sendirian dan berdiri di sebelah kiri beliau. Saat itu Rasulullah saw menariknya pindah ke sebelah kanan beliau. Lalu datang Jabbâr bin Shakhr berdiri di kiri beliau:

 فَأَخَذَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتىَّ أَقَامَنَا خَلْفَهُ :
“maka Rasulullah saw memegang tangan kami lalu mendorong kami sehingga kami berdiri di belakang beliau.” (HSR. Muslim,)

Hadis sahih gharîb riwayat Ahmad menilai hadis ini sahih sesuai syarat al-Syaykhâni (yakni: al-Bukhari & Muslim), meskipun tidak disepakati keduanyaMemang para periwayat tersebut secara perseorangan digunakan oleh al-Bukhâri & Muslim, namun tidak dengan rangkaian periwayat (sanad) tersebut. 
Hâtim bin Abi Shaghîrah --meskipun kritikus pada umumnya menilainya kuat--, namun Abu Hâtim al-Râzi memberikan catatan tambahan bahwa hadisnya hanya shâlih/cukup baik (peringkat ta‘dîl ke-6)Al-Hâkim, 3/615: 6279, juga meriwayatkan hadis ini tapi melalui Abi Kurayb dari Ibn ‘Abbâs, padahal ‘Amr bin Dînâr (w. 184 H) mustahil meriwayatkan dari Abu Kurâyb yang wafat 248 H.

Ketika ‘Abdullah bin ‘Utbah berma’mum di belakang ‘Umar bin al-Khaththâb, maka ‘Umar menariknya ke sebelah kanannya. Tatkala Yarfâ datang, iapun mundur lalu berbaris di belakangnya (فَصَفَفْنَا وَرَاءَهُ. HR. Malik, 1/154: 360). 


Description: Bolehkah bermakmum pada orang yang salat sunnah? Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Bolehkah bermakmum pada orang yang salat sunnah?

0 komentar:

NO SPAM, SPAMER'S AKAN SECARA OTOMATIS TERHAPUS DARI FORM KOMENTAR, TERIMAKASIH !