• Cerita 25 Nabi
  • Aku dan Kamu
  • You did great, Little Bro..
  • Satu Hari Di Pulau Pribadi
  • Pak Ustad & Jembatan Ajaib
  • Ketika Hati Menjadi Rapuh
  • Dua Malaikat Maut Datang Untuk Menagih Janji
  • Menapaki Jejak Sang Maut
  • Save Our Life By Save Theirs Habitat
  • Budaya Copy-Paste

Translate This Page

Rasulullah & Shalat Berjamaah


       Bagi umat Islam Rasulullah saw. merupakan figur penting terutama jika dikaitkan dengan masalah ibadah. Sandarah hukum masalah ibadah harus jelas. Sumber-sumber pengambilan dasar hukummya harus diambil dari apa yang ada dalam al-Qur’an dan yang disampaikan Rasulullah saw. dalam hadisnya. Khusus masalah ibadah shalat, Rasulullah saw. menegaskan salatlah kamu semua sebagaimana kamu melihat aku salat.        
       Artikel ini akan membahas tentang tuntunan Rasulullah saw. tentang shalat berjamaah dengan disertai penilaian atas hadis-hadis yang dijadikan hujjah. Tujuan tidak lain adalah kemantapan dalam beribadah karena sandaran hukummnya jelas dan tidak dipermasalahkan lagi.

1. Anjuran Shalat Berjamaah dan Hal lain yang Terkait

Berusahalah kamu mengerjakan shalat-shalat fardhu dengan berjamaah di masjid, di musholla atau lainnya. Dan jangan tergesa-gesa mendatangi shalat jamaah hingga selesai keperluanmu. Dan apabila shalat telah diqomatkan, maka pergilah mendatanginya dengan tenang. Hal tersebut didasarkan dengan dalil:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku. (QS. al-Baqarah [2]: 43).

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ
Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu. (QS. al-Nisa' [4]: 102).

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Rasulullah saw bersabda, "Shalat Jamaah itu melebihi keutamaan shalat sendirian, dengan duapuluh tujuh derajat". (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim, Tirmidzi, lbn Majah, Ahmad ibn Hanbal dan Malik dari 'Abdullah ibn 'Umar dengan lafal riwayat Bukhari).
Sanad hadis ini berkualitas sahih, dan dapat dipakai sebagai hujjah.

Ingin rasanya Rasulullah membakar rumah orang yang tidak ikut jamaah shalat Subuh dan 'lsya'.
Rasulullah saw bersabda, "Shalat yang terberat bagi orang-orang munafik ialah shalat 'lsyak dan shalat fajar. Padahal apabila mereka mengerti akan keutamaan kedua shalat tersebut, niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. Mau aku rasanya menyuruh orang qomat untuk shalat lalu aku menyuruh seorang menjadi imam bersama-sama shalat dengan orang banyak. Kemudian aku pergi bersama-sama dengan beberapa orang yang membawa beberapa ikat kayu bakar, untuk mendatangi mereka yang tidak ikut shalat dan membakar rumah-rumah mereka". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim dan Abu Hurairah, lafal riwayat Muslim). Sanad hadis ini berkualitas sahih dan dapat digunakan sebagai hujjah.

Rasulullah saw bersabda,:
 "Tiap-tiap ada tiga orang di suatu kampung yang tidak mau adzan dan tidak mau mengadakan shalat (jamaah), tentulah ketiganya dikuasai oleh syaitan". (Hadis Riwayat Ahmad ibn Hanbal, Nasaiy dan Abu dawud dari Abu Darda'). Hadis ini berkualitas sahih dan dapat dipergunakan sebagai hujjah.

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, :
 “Seorang laki-laki buta datang kepada Nabi saw sambil berkata, “Ya Rasulullah, Tidak ada orang yang menuntunku untuk pergi ke masjid. Dia meminta kepada Rasulullah saw agar memberi keringanan kepadanya,  agar ia diperbolehkan untuk shalat di rumahnya, maka Rasulullah memberi keringan kepadanya. Akan tetapi setelah orang tersebut pergi, tiba-tiba Rasulullah memanggilnya seraya bertanya, “Adakah kamu mendengar panggilan (adzan)?”. Orang itu menjawab, “Ya”. Lalu Rasulullah bersabda, “Penuhilah panggilan itu”. Hadis ini diriwayatkan oleh imam Muslim dan al-Nasaiy.  Hadis ini berkualitas sahih dan sah digunakan sebagai hujjah.

Para wanita juga ikut shalat berjamaah di masjid Nabi
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الرِّجَالِ
Dari Ummu Salamah ra, ia berkata, “Rasulullah saw jika telah selesai salam, para wanita segera berdiri (meninggalkan masjid) setelah menyelesaikan salamnya, sedangkan beliau tetap tinggal di tempat duduknya sebentar sebelum beliau berdiri”. (Ibn Syihab al-Zuhri) berkata, kami berpendapat (Hanya Allah yang mengetahui) bahwa Rasulullah tetap di tempatnya adalah agar para wanita pulang terlebih dahulu sebelum dijumpai oleh orang laki-laki”. 
Dari Ummu Salamah, ia berkata, “Adalah Rasulullah saw apabila telah salam, tetap di tempatnya sebentar. Kami berpendapat (Hanya Allah yang mengetahui) bahwa Rasulullah tetap di tempatnya itu agar para wanita pulang lebih dahulu, jangan sampai tersusul oleh orang-orang lelaki”. Hadis ini berkualitas sahih dan sah dipakai sebagai hujjah. Para wanita juga diperbolehkan untuk sholat berjamaah di mushalla khusus untuk wanita. Hal ini berdasar pada keputusan Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam kitab “Beberapa Masalah” tentang sahnya wakaf masjid yang khusus bagi orang-orang perempuan, dan bahwa wakaf itu tidak dinamakan masjid tetapi dinamakan mushalla”.  

Bila tengah makan, jangan tergesa-gesa mendatangi shalat jamaah, tetapi selesaikan dahulu makannya.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ وَإِنْ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ
Ibn ‘Umar ra berkata, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila salah seorang dari kamu tengah makan, maka janganlah tergesa-gesa hingga selesai makan, meskipun shalat sudah diqamatkan”. Hadis ini berkualitsa sahih dan sah dipakai sebagai hujjah.

Jangan shalat ketika telah dihidangkan makanan, dan jangan shalat dengan menahan hasrat berhadas.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Dari ‘Aisyah ra, ia berkata, Aku mendengar Nabi saw bersabda, “jangan shalat ketika dihidangkan makanan, dan jangan shalat dengan menahan hasrat berhadas” Hadis ini sahih dan dapat dipakai sebagai hujjah.

Bila telah mendengar iqamat, datangilah shalat jamaah dengan tenang

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila kamu telah mendengar qamat, maka berjalanlah mendatangi shalat jama’ah, dan hendaknya engkau berjalan dengan tenang dan tenteram, dan janganlah terburu-buru. Apabila kamu dapat menyusul, shalatlah mengikuti imam, sedang yang sudah tertinggal, maka sempurnakanlah”.
Hadis ini berkualitas sahih dan dapat dipakai sebagai hujjah.

2. Mengangkat Imam

 Tuntunan Rasulullah saw. dalam hal mengangkat imam adalah sebagai berikut:
       
Dan hendaklah salah seorang dari kamu menjadi imam
       
Bila ada tiga orang, hendaklah salah satu menjadi imam


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Apabila genap tiga orang hendaklah salah seorang di antara mereka menjadi imam, dan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang lebih ahli membaca Qur’an”. Hadis ini berkualitas sahih dan dapat dipakai sebagai hujjah.

Hendaklah yang menjadi imam adalah orang yang paling ahli membaca Al-Qur’an
Dari Abi Mas’ud al-Anshariy berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda, “Hendaklah menjadi imam pada suatu kaum, orang yang lebih ahli membaca Qur’an; jika dalam hal ini mereka bersamaan, maka yang lebih mahir dalam hal sunnah (hadis); Apabila dalam hal inipun mereka bersamaan juga, maka yang lebih dahulu mengikuti hijrah, kalau dalam hal itu mereka bersamaan juga, maka yang lebih dahulu islamnya” Hadis ini berkualitas sahih.

Boleh juga kamu mengangkat imam seorang buta atau hamba sahaya.
Nabi pernah dua kali menguasakan kota Madinah kepada Ibn Ummi Maktum yang buta, dan mengimami penduduk Madinah
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَخْلَفَ ابْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ عَلَى الْمَدِينَةِ مَرَّتَيْنِ يُصَلِّي بِهِمْ وَهُوَ أَعْمَى
Dari Anas, bahwa Nabi saw menguasakan kepada Ibn Ummi Maktum atas Madinah dua kali, mengimami mereka (pemduduk Madinah) padahal ia buta.
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan Ahmad ibn Hanbal. Para rawi dalam jalur sanad Ahmad adalah: Anas ibn Malik – Qatadah – ‘Imran ibn Dawar Abu al-‘Awwam al-Qaththan – Bahz ibn Asad – Ahmad ibn Hanbal. Mereka adalah orang siqah dan sanadnya bersambung. Hadis ini berkualitas sahih dan dapat dipakai sebagai hujjah.
       Ketika orang Muhajirin sampai di Quba sebelum kedatangan Nabi, yang mengimami mereka adalah Salim hamba sahaya Abu Hudzaifah
Dari Ibn ‘Umar, ia berkata, “Ketika orang-orang Muhajirin yang pertama-tama sampai di ‘Ushbah  (yaitu suatu tempat di Quba), sebelum kedatangan Nabi saw, yang mengimami mereka adalah Salim hamba sahaya Abu Hudzaifah, karena dialah yang lebih banyak pengertiannya tentang Qur’an”. Al-Haitsam (salah seorang rawi hadis ini) menambahkan, “padahal di tengah-tengah mereka terdapat juga Umar ibn al-Khaththab dan Abu Salamah ibn ‘Abdul Asad” (Lafal Abu Dawud). Kualitas hadis ini adalah sahih dan sah sebagai hujjah.

3. Posisi Makmum Dalam Sholat Berjamaah

Makmum yang hanya seorang saja supaya berdiri di sebelah kanan imamnya, sedang apabila dua orang atau lebih supaya di belakang imam. Hal ini berdasar pada hadis nabi:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَامَ ي فَصَفَفْنَا خَلْفَهُالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الْمَغْرِبَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَنْ يَسَارِهِ فَنَهَانِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ فَجَاءَ صَاحِبٌ لِ
Jabir ibn Abdullah berkata, "Pada suatu ketika Nabi saw shalat Maghrib, saya datang lalu  berdiri di sebelah kirinya, maka beliau mencegah aku dan menjadikan aku di sebelah kanannya; kemudian datang temanku, maka kami berbaris di belakangnya".
Ibn Khuzaimah memasukkan hadis ini dalam kumpulan hadis-hadis sahih. Akan tetapi bukan berarti bahwa hadis ini telah disepakati kesahihannya. Dalam sanad hadis ini, baik dalam jalur Ahmad, Ibn Majah maupun ibn Khuzaimah, terdapat Syurahbil ibn Sa'ad. Syurahbil ini dinilai dengan penilaian yang berbeda oleh para ulama. Ibn Hibban menganggapnya sebagai rawi yang siqqah, sedangkan ibn Ma'in, Nasai dan Daruqutniy menilainya sebagai rawi yang da’if. Malik ibn Anas menilainya sebagai rawi yang tidak siqqah. Abu Zur'ah menilainya sebagai rawi yang lembek. Ibn Sa'ad menilainya sebagai rawi yang riwayatnya tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Abdullah ibn 'Adi al-Jurjani setelah menganalisis kemudian menyimpulkan bahwa Syurahbil ini lebih dekat sebagai rawi yang da’if . Pendapat ibn 'Adi ini juga dipakai sebagai kesimpulan oleh adz-Dzahabi. 
Penulis lebih cenderung mengatakan bahwa hadis ini da’if, mengingat bahwa Ibn Khuzaimah dikenal sebagai rawi yang tasahul (longgar) dalam mensahihkan hadis.

Meskipun hadis ini da’if, bukan berarti makmum yang hanya seorang kemudian tidak berdiri di sebelah kanannya, mengingat ada hadis lain yang diriwayatkan dari Abdullah ibn 'Abbas berikut ini:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَائِشَةُ خَلْفَنَا تُصَلِّي مَعَنَا وَأَنَا إِلَى جَنْبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُصَلِّي مَعَهُ
Ibn 'Abbas ra berkata, "Saya shalat di samping Nabi saw, sedang 'Aisyah bersama kami, dia shalat di belakang kami dan aku di sisi Nabi saw". Hadis ini berkualitas sahih dan dapat dipakai sebagai hujjah.

Dan hadis lainnya, yaitu:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي مِنْ وَرَائِي فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Ibn 'Abbas berkata, "Pada suatu malam, aku shalat beserta Nabi. Aku berdiri di sebelah kirinya, kemudian Rasulullah saw memegang kepalaku dari belakangku dan menempatkanku di sebelah kanannya". (lafal Tirmidzi). Hadis ini berkualitas sahih dan dapat dipakai sebagai hujjah.

Dan hendaklah kamu meluruskan barisanmu serta merapatkan diri. Imam supaya menganjurkan kepada para makmum untuk meluruskan barisan dan merapatkannya. Ada dua hadis yang dipakai sebagai dalil:
a. Hadis dari Anas ibn Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ
Dari Anas  ibn Malik, bahwa Nabi saw bersabda, "Ratakanlah shafmu karena meratakan shaf itu termasuk sebagian dari kesempurnaan shalat".
Kualitas hadis ini adalah sahih sehingga dapat dipergunakan sebagai dalil.

b. Hadis juga dari Anas ibn Malik:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُولُ تَرَاصُّوا وَاعْتَدِلُوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Anas berkata, "Rasulullah saw menghadapkan mukanya kepada kami sebelum bertakbir seraya bersabda, "Rapatkan dan luruskanlah shafmu, karena sesungguhnya aku melihatmu sekalian lewat belakang pungungku" ". (lafal Ahmad).  Kualitas hadis ini sahih dan sah dipakai sebagai hujjah.

Penuhilah shaf yang pertama lebih dahulu, kemudian shaf berikutnya.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَتِمُّوا الصَّفَّ الْأَوَّلَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيهِ وَإِنْ كَانَ نَقْصٌ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ
Dari Anas, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Penuhilah lebih dahulu shaf yang pertama, kemudian shaf yang berikutnya. Hendaklah shaf yang tidak penuh itu shaf yang di belakang”. Kualitas hadis ini adalah sahih dan sah dipakai sebagai hujjah.

Dan isilah shaf yang terluang.
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَوُّوا صُفُوفَكُمْ وَحَاذُوا بَيْنَ مَنَاكِبِكُمْ وَلِينُوا فِي أَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَسُدُّوا الْخَلَلَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ بَيْنَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْحَذَفِ يَعْنِي أَوْلَادَ الضَّأْنِ الصِّغَارَ
Dari  Abu Umamah,  bahwa  Rasulullah saw bersabda,  "Ratakanlah shafmu, luruskanlah di antara bahumu dan berlunak-lunaklah di samping saudaramu. Dan penuhilah tempat yang terluang, sebab syetan itu masuk di antaramu sebagaimana halnya anak kambing".
Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal. Hadis ini berkualitas da’if karena dalam sanadnya melawati Farj ibn Fadhalah ibn al-Nu'man. la dijarh banyak ulama hadis. Yahya ibn Ma'in menyatakannya sebagai da’if. Aliy ibn al-Madiniy mengomentarinya sebagai tidak kokoh.  Bukhari  dan Muslim menyatakannya sebagai munkar al-hadis. Sedangkan Abu hatim al-Razi menyatakan bahwa riwayatnya tidak bisa dipakai sebagai hujjah.

Perhatian : Posting di halaman ini hanyalah  kutipan dari http://10108602.blog.unikom.ac.id/cara-shalat.va , tanpa bermaksud untuk plagiat, hanya sekedar berbagi syiar agama dalam jalan dakwah !

Description: Rasulullah & Shalat Berjamaah Rating: 4.5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Rasulullah & Shalat Berjamaah

1 komentar:

  1. Jurnal Kehidupan: Rasulullah And Shalat Berjamaah >>>>> Download Now

    >>>>> Download Full

    Jurnal Kehidupan: Rasulullah And Shalat Berjamaah >>>>> Download LINK

    >>>>> Download Now

    Jurnal Kehidupan: Rasulullah And Shalat Berjamaah >>>>> Download Full

    >>>>> Download LINK WV

    BalasHapus

NO SPAM, SPAMER'S AKAN SECARA OTOMATIS TERHAPUS DARI FORM KOMENTAR, TERIMAKASIH !